Bisa Kena Pidana, Polres Batu Larang Peternak dan Blantik Jualan Sapi Sakit

Bisa Kena Pidana, Polres Batu Larang Peternak dan Blantik Jualan Sapi Sakit Polisi dan TNI beserta dinas terkait melakukan sosialisasi pada masyarakat salah satunya larangan menjual sapi dalam kondisi sakit.

KOTA BATU, BANGSAONLINE..com - Kepolisian Resort (Polres) Batu melarang para peternak dan juga para blantik atau pedagang hewan menjual sapinya dalam kondisi sakit. Bila hal itu dilanggar maka pedagang atau peternak yang menjual sapinya akan terancam pidana.

Demikian diungkapkan Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kapolsek Junrejo AKP Anton Hendry Subagijo saat ditemui di Mapolsek Junrejo, Senin (23/5/2022).

Selain melanggar undang-undang yang berlaku, juga menghindari tertularnya penyakit mulut dan kuku (PMK) ke sapi lainnya. Karena saat ini di Junrejo, dari laporan yang diterima polisi sudah 90 persen sapi terjangkit virus PMK, dan juga dampak buruk bagi kesehatan manusia.

"Hewan ternak yang terjangkit penyakit itu kan ada aturannya, tidak boleh dijual belikan. Kalau mau menjual sapinya harus dikomunikasikan dengan petugas penyuluh lapangan atau dokter hewan. Hewan ini layak dijual atau tidak," kata AKP Anton.

Kalau memang tidak layak dijual, lanjut Anton, sebaiknya tidak usah dijual dari pada berdampak buruk pada yang lain yakni manusia dan hewan.

"Kalau diperdagangkan, penjual dan pembeli bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan," ungkap Anton.

Untuk mengantisipasi maraknya hewan terjangkit PMK, lanjutnya, polisi akan melakukan razia di pos-pos tertentu. Di mana razia itu akan melibatkan petugas dari Satpol PP dan petugas dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan .

"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan barang yang melintasi wilayah hukum yang memuat sapi, kondisinya bagaimana sakit atau tidak sapi tersebut. Kalau sehat harus ada surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dinas pertanian," tuturnya.

Meski dilakukan razia, pihaknya bersama dinas pertanian, juga pemerintah desa akan melakukan sosialisasi pada masyarakat agar tidak menjual hewan ternak yang masih dalam kondisi sakit. (adi/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO