MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polsek Jetis berhasil menangkap pelaku perampokan Toko Emas Pribadi Baru yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/5/2022) pagi.
Warga Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Gresik, itu berhasil ditangkap saat bersembunyi di hutan jati sekitar Watu Blorol, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Menurut Samun, salah satu karyawan Toko Emas Pribadi Baru, pelaku yang diketahui bernama Agus Nurul Efendi (33) itu beraksi seorang diri. Pelaku datang ke toko emas pagi hari sekira pukul 07.30 WIB menggunakan motor matik hitam bernopol W 3566 MW.
Menurut Samun, saat peristiwa perampokan itu terjadi, di lokasi hanya ada dirinya dan Naning, pemilik toko. Usai memarkir motornya, pelaku langsung masuk sambil membawa martil.
Sempat dikira sebagai pengunjung, pelaku tiba-tiba menggunakan martilnya untuk memecahkan salah satu kaca etalase tempat yang digunakan untuk memajang perhiasan emas. “(Kaca etalase) dipecahkan dua kali,” ujar Samun.
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, Polsek Jetis Geber Pelatihan Linmas
Setelah memecahkan kaca etalase, pelaku menggondol sekira 15 gelang emas dengan berat bervariasi dan kabur ke arah utara atau ke arah hutan jati Dawarblandong.
“Sempat mau dilempar batu oleh warga, tapi berhasil dihindari oleh pelaku,” tandas Samun.
Usai kejadian, pemilik toko emas langsung mendatangni Polsek Jetis untuk melaporkan perampokan tersebut. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Petugas kemudian melakukan pengejaran. “Berjarak sekitar 1 kilometer dari TKP, (pelaku) ditangkap di hutan jati. Saat masuk ke hutan ada warga yang mengetahui terus menyampaikan ke kita,” jelas Kanitreskrim Polsek Jetis, AKP Edy Hendro.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 gelang emas dengan berat total 150 gram. “Kalau total kerugian mendekati Rp100 juta,” pungkas Edy.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah dibawa di Mapolsek Jetis. Akibat perbuatannya, tersangka Agus Efendi bakal dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP juncto pasal 363 ayat 1 KUHP. (ana/rev)
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News