Kakanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, saat sosialisasi PPS ke wartawan Sidoarjo, Rabu (8/6/2022) malam. Foto: Ist
Mantan Kepala Kanwil DJP Jatim III ini pun berharap, pihaknya bisa terus bersinergi dengan media massa untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang program pemerintah soal perpajakan kepada masyarakat.
"Bahwa ada program perpajakan yang harus diikuti WP agar tidak ketinggalan informasi," pungkasnya.
Ada 47 wartawan Sidoarjo mendapatkan paparan mengenai PPS yang disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Jatim II, Arif Anwar Yusuf. Ia memaparkan, PPS ialah program untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan terbagi dalam dua kebijakan.
Kebijakan I diperuntukkan bagi WP Pribadi dan Badan yang pernah mengikuti program Tax Amnesti. Sedangkan Kebijakan II diperuntukkan bagi WP Pribadi yang belum melaporkan harta perolehan tahun 2016-2020 pada SPT tahunan 2020.
Untuk tarif PPS kebijakan I dan kebijakan II besarannya berbeda. PPS berlaku selama enam bulan, yakni 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




