Racik Sabu, Pengedar Sabu di Bulak Cupat Surabaya Ditangkap

Racik Sabu, Pengedar Sabu di Bulak Cupat Surabaya Ditangkap Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Warga Bulak Cumpat Gang 2 bernama Antok (37) dibekuk Polres Tanjung Perak, , saat menimbang narkotika jenis di dalam rumahnya.

Saat penangkapan, polisi menyita - seberat 2,86 gram, 1 bandel klip plastik, dan sekop warna putih yang terbuat dari sedotan.

Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan.

"Infonya, pengedar tersebut tinggal dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Bulak Cumpat ," katanya, Selasa (14/6/2022).

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati gerak-gerik Antok yang mencurigakan, lalu melakukan penangkapan kepada pelaku.

"Antok kemudian dapat dibekuk, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti (_ yang diakui miliknya," tambahnya.

Saat ini, tersangka sudah mendekam di dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rus/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO