Gelapkan Mobil dan Belasan Motor, Janda di Ngawi Ditangkap Polisi

Gelapkan Mobil dan Belasan Motor, Janda di Ngawi Ditangkap Polisi Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, saat mengecek barang bukti penggelapan yang diamankan.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang janda di dibekuk polisi karena menggelapkan sebuah mobil dan belasan motor. Ia ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Polsek pada Sabtu (11/6/2022) dari warga Dusun Ingasrejo, Desa Beran, Kecamatan

Menurut keterangan itu, korban mengaku didatangi pelaku berinisial IEN (36) yang berdomisili di Dusun Dungus, Desa Karangsari, Kecamatan , pada awal April 2022 untuk menyewa sepeda motor.

"Awalnya pelaku mendatangi korban untuk rental sepeda motor dengan waktu yang lama. Dan pelaku menyerahkan KTP juga KK sebagai jaminan kepada korban," kata Wakapolres , Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Selasa (14/6/2022).

Ia menyebut, IEN yang mengaku sebagai karyawan di koperasi simpan pinjam ini membayar sewa sesuai janjinya. Kemudin, janda yang ternyata tidak tinggal sesuai dengan KTP itu kembali meminjam sepeda motor hingga 15 unit. 

Ternyata, semua kendaraan yang disewa tidak dipergunakan, malah digadaikan. Terakhir, pelaku menyewa sebuah mobil jenis Avanza bernopol L 1513 GW dari korban.

Semua kendaraan yang dipinjam mulai awal April-akhir April tidak dibayar dan membuat korban mulai mencari keberadaan pelaku. Petugas dari unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan 

"Setelah korban ini merasa ditipu oleh pelaku langsung melaporkan ke Polsek kota. Dari laporan ini anggota Polsek melakukan penyelidikan dan pengembangan karena untuk kendaraannya telah digadaikan semua," urai Hendry.

Dari hasil pengungkapan kasus, petugas akhirnya menangkap pelaku dan penadah yang merupakan warga Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan , berinisial SKM.

"Jadi yang diamankan satu pelaku dan satu penadah. Dan saat ini sudah dalam proses penyidikan," ucap Hendry. (nal/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO