Peringati Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Madiun Bersama PT SMI Adakan Sunat Massal

Peringati Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Madiun Bersama PT SMI Adakan Sunat Massal Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat meninjau peserta sunatan massal.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara yang ke-76 tahun 2022, Polres menggelar sunat massal gratis bertempat di Mapolsek Kare. Kegiatan ini bekerja sama dengan PT Sunat Modern Indonesia (SMI). Total ada sebanyak 103 anak yang mengikuti khitan massal.

Kapolres AKBP Anton Prasetyo mengatakan pihaknya sengaja menggandeng  karena khitan yang dilakukan sudah menggunakan teknologi terbaru, yaitu sistem ring. Sehingga usai disunat anak bisa langsung beraktivitas.

"Sunat ini tidak menggunakan pola jahitan, tapi menggunakan cincin super ring. Dan ini akan terus digalakkan oleh bersama Polsek Kare dan Polres ," ujarnya usai meninjau kegiatan sunat masal, Rabu (15/6/2022).

Menurut Anton, agenda sunat massal ini bertujuan membantu warga kurang mampu yang anaknya belum sunat. "Ini gratis, dan kebetulan produk ini berasal dari Kare. Dan ini perlu kita booming-kan. Sehingga masyarakat Indonesia tahu sistem sunat yang baru," tegasnya.

Selain menggratiskan biaya, Polres juga memberikan bingkisan kepada para peserta berupa sarung, peci, baju koko, dan uang saku.

Andre Suwarno, Pimpinan , menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk sumbangsih pihaknya kepada masyarakat sekitar.

"Ini merupakan partisipasi kita dalam memperingati HUT Bhayangkara dan sebagai bentuk recovery masyarakat yang selama 2 tahun tepuruk," ungkap Andre.

Walaupun khitan gratis, ia menjamin pelayanan khitan yang dilakukan tetap profesional. 

"Kita perlakukan VVIP dan doktrin kita bahwa mereka juga merupakan anak kita sehingga kita perlakukan mereka persis anak kita," pungkasnya.

Sekadar informasi, biasanya mematok biaya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per anak untuk proses khitan.  juga membuka peluang kerja sama kepada pihak lainnya untuk mengadakan kegiatan khitan secara gratis, terutama kepada keluarga yang tidak mampu. (dro/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO