Kanitreskrim Polsek Gunung Anyar Ipda Bagus saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa perusakan terhadap fasilitas Apartemen Puri Mas oleh penghuni ini bukan pertama kalinya.
"Sudah kesekian kalinya warga melakukan pemberontakan terhadap manajemen baru yang ada di apartemen tersebut, namun belum ada titik terangnya penyelesaian," ujar Bagus.
Menurut perwira pindahan dari Polsek Gubeng tersebut, selama ini pihak manajemen yang baru kesulitan melaporkan tindak perusakan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Pasalnya, legalitas mereka selaku pengelola belum lengkap.
"Dalam melakukan pelaporan sebagai pihak menajemen baru tidak bisa menujukan izin PT, hanya mengantongi akte saja, sehingga kekuatan hukumnya kurang," ujarna.
Lanjut Bagus, masa kerja manajemen lama terhitung mulai 2019 hingga 2022. Sedangkan pemilihan manajemen yang baru akan dilaksanakan tanggal 26 Juni 2022.
“Dengan peristiwa yang terjadi hari ini, nantinya akan dilakukan musyawarah bersama dan pemilihan baru pada 26 Juni,” tutup Bagus. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News