Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Peredaran Sabu

Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Peredaran Sabu Tersangka pengedar sabu saat dibawa petugas Lapas Pemuda Madiun.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Lapas Pemuda (Lasdaun) menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, memastikan hal tersebut melalui keterangan resmi, Rabu (15/6/2022).

Ia mengatakan bahwa penggagalan peredaran barang haram itu terjadi di halaman lembaga pemasyarakatan yang dipimpin Ardian Nova Christiawan pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 13.05 WIB. Awalnya, kata Zaeroji, dua orang berinisial MF (21) dan AP (24) mengendarai roda empat dengan nopol W 1897 AB berhenti di Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Lapas. 

Ketika ditanya, mereka mengaku mau mengantar barang tetapi tidak jelas untuk siapa. Alhasil, petugas berinisiatif memeriksa barang bawaan karena dua orang ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

“Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang,” kata Zaeroji.

Ia menuturkan, aparat langsung mengamankan MF serta AP setelah diperiksa dan didapati sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kursi penumpang.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang diduga narkotika. Salah satunya ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram,” tuturnya.

Barang bukti lain juga ditemukan di sana, yakni ganja 60 gr, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna cokelat, serta gunting. 

Di saat bersamaan, petugas berkoordinasi dengan Polres Kota dan membuat Kasatresnarkoba Polres Kota, AKP Aris Harianto, datang ke lokasi untuk memeriksa temuan ini.

“Saat ini kan sudah kami serahkan ke Polres Kota, dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Kota. Terkait dengan pers conference kita akan menunggu dulu dari pihak kepolisan agar selesai proses penyidikan, agar nanti akan diundang untuk pers conference,” urai Kepala Lasdaun, Ardian Nova Christiawan, memastikan kejadian itu. (dro/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO