
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan kantor pertanahan (BPN) setempat. Kepala BPN Trenggalek, Yosep Wibisono, mengatakan bahwa hal itu terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut dia, ini sebagai upaya tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kanwil. "Nah kami yang di daerah melanjutkan," ujarnya di Kantor Kejari Trenggalek, Jumat (17/6/2022).
BACA JUGA:
- Kepala Disparbud Trenggalek Angkat Bicara soal Jalan Tak Terawat di Goa Lowo
- Soroti Capaian PAD Trenggalek, Anggota Komisi II Semprot Bakeuda dan OPD Penghasil
- Kepala Bakesbangpol Trenggalek Minta FKDM Lebih Sering Beri Info Tentang Situasi Terkini
- Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum
Dua tahun yang lalu, kata Yosep, pihaknya telah melakukan hal yang sama dengan Kejari Trenggalek. Sementara perjanjian kerja sama saat ini sebagai upaya untuk memperpanjangnya.
Adapun yang menjadi latar belakang pihak pertanahan memperpanjang perjanjian kerja sama karena selama ini banyak permasalahan yang membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan.
"Kami di Pertanahan sering juga mendapat gugatan, terkait dengan sertifikat," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...