KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Kabupaten Kediri mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L, Sabtu (28/6/2022). Terduga pelaku itu adalah IKH alias Gimbal (45) warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ringinrejo, Iptu Joko Suparno, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di di Ringinrejo.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat," ujarnya, Minggu (19/6/2022).
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai IKH yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku saat berada di rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 908 butir pil dobel L, 1 ponsel, uang Rp200 ribu dan 1 bendel plastik kecil transparan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Barang bukti yang kami temukan di rumah terduga pelaku itu sebanyak 908 butir siap edar. Bahkan pil dobel L ini sudah dikemas di plastik kecil masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya," kata Joko.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa ratusan pil dobel L itu miliknya. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Ringinrejo guna proses hukum lebih lanjut.
"Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," urai Joko. (uji/mar)
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News