KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Kabupaten Kediri mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L, Sabtu (28/6/2022). Terduga pelaku itu adalah IKH alias Gimbal (45) warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ringinrejo, Iptu Joko Suparno, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di di Ringinrejo.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat," ujarnya, Minggu (19/6/2022).
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai IKH yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku saat berada di rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 908 butir pil dobel L, 1 ponsel, uang Rp200 ribu dan 1 bendel plastik kecil transparan.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Barang bukti yang kami temukan di rumah terduga pelaku itu sebanyak 908 butir siap edar. Bahkan pil dobel L ini sudah dikemas di plastik kecil masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya," kata Joko.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa ratusan pil dobel L itu miliknya. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Ringinrejo guna proses hukum lebih lanjut.
"Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," urai Joko. (uji/mar)
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News