Peran KPPN Tuban di Masa Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Melalui Penyaluran Dana Desa

Peran KPPN Tuban di Masa Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Melalui Penyaluran Dana Desa Indah Sridiyastuti.

Selanjutnya, apabila syarat yang telah disebutkan di atas terpenuhi, maka kepala desa perlu menetapkan daftar calon penerima tersebut ke dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
  • Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
  • Jumlah keluarga penerima manfaat.

KPM yang tidak memenuhi keenam persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Itu artinya, mereka tidak boleh menerima BLT Dana Desa 2022

B. ANALISIS PENYALURAN DANA DESA

1. Pagu dan Realisasi Dana DesaKabupatenTuban

Pada Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Tuban memperolah pagu dana desa sebesar Rp. 280.860.593.000,- yang dialokasikan untuk 311 desa di 21 kecamatan yang terdiri dari 24 desa mandiri dan 287 desa reguler (maju/berkembang). Sampai dengan tanggal 20 Mei tahun 2022 realisasi dana desa di Kabupaten Tuban sebesar Rp.128.226.152.640,- atau 45.65% dari pagu dana desa, yang terdiri dari:

- Dana Desa Non BLT tahap I dan II sebesar Rp. 71.523.452.640,- untuk 310 desa;

- BLT Desa sebesar Rp. 56.702.700.000,- dengan rincian sebagai berikut :

  • Sampai dengan akhir triwulan I ada 310 desa dari 311 desa di mana 1 desa tidak ada BLT
  • Sampai dengan akhir triwulan I, 310 desa dari 311 desa, jumlah KPM 31.565 sudah salur semua (100%), bulan ke-4 dan 5 yang salur 290 desa dengan jumlah KPM 29.353 atau 93,55%

2. Dampak atas Penggunaan Dana Desa Terhadap Perkembangan Pembangunan dan Ekonomi serta Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Dana desa sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan pembangunan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Sejak adanya dana desa, pembangunan fasilitas umum di desa sudah mulai merata di setiap desanya. Selain untuk kegiatan fisik, dana desa juga dimanfaatkan untuk mengembangkan BUMDes yang hasilnya dipergunakan kembali untuk biaya operasional desa dalam melayani masyarakat.

Dengan adanya dana desa, masyarakat merasa sangat terbantu terutama sejak adanya pandemi Covid-19 yang berakibat pada lemahnya daya beli masyarakat. Pemerintah berupaya menggerakkan roda perekonomian masyarakat di desa dengan memprioritaskan penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai () yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya, serta memprioritaskan dana desa untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya agar dapat menyerap banyak tenaga kerja lokal.

C. ANALISIS KENDALA

Sampai dengan akhir triwulan I 2022, dana desa non BLT tahap I telah salur 99,68% untuk 310 desa. Desa yang belum salur tahap I adalah Desa Penidon yang disebabkan karena masih menunggu penunjukan Plt. Kepala Desa.

BLT Desa Triwulan I telah salur 100% untuk 309 desa. Untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked) 8% dari pagu telah disalurkan kepada 309 desa atau 100%.

Secara umum kendala yang dihadapi dalam adalah diakibatkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepala Desa/Petugas Desa sebagian besar belum memahami tentang pengelolaan keuangan, termasuk pelaporan penggunaan dana desa yang harus disampaikan sebagai persyaratan tahap berikutnya. Sehingga berpotensi menghambat pengajuan dokumen persyaratan salur dana desa;
  2. Secara umum, petugas pemda yang mengelola dana desa, merangkap tugas-tugas kedinasan di SKPD pemda bersangkutan, sehingga berpotensi terlambat proses atau timbul kesalahan yang diakibatkan kurang teliti dan sebagainya.
  3. Terdapat 1 (satu) desa yang masih menunggu penunjukan Plt. Kepala Desa, yaitu Desa Penidon sehingga dana desanya yang tahap I tidak dapat salur.

D. KESIMPULAN

Beradasarkan perkembangan ke daerah tahun 2022 dengan menggunakan data sampai dengan tanggal 20 Mei 2022, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Perubahan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 sangat mempengaruhi percepatan di Kabupaten Tuban.

2. Penyaluran dana desa di Kabupaten Tuban sebesar Rp.128.226.152.640,- atau 45.65% dari pagu sebesar Rp. 280.860.593.000,-

3. Dana Desa Non BLT tahap I telah salur 99,66% karena terdapat 1 (satu) desa yang sedang menunggu penunjukan Plt. Kepala Desa sehingga tidak salur.

  • BLT Desa sebesar Rp. 56.702.700.000,- dengan rincian sebagai berikut:

  • - Sampai dengan akhir triwulan I ada 310 Desa dari 311 Desa dimana 1 Desa tidak ada BLT

    - Sampai dengan akhir triwulan I, 310 Desa dari 311 Desa dengan jumlah KPM 31.565 sudah salur semua (100%), bulan ke-4 dan 5 yang sudah salur 290 Desa dengan jumlah KPM 29.353 atau 93,55%

    4. Atas pelaksanaan tahun 2022 dapat direkomendasikan sebagai berikut :

    a) Dalam rangka percepatan , koordinasi antara pemerintah daerah dan KPPN perlu lebih ditingkatkan

    b) Pemda agar merekam dan mengunggah dokumen persyaratan tahapan penyaluran melalui aplikasi OMSPAN sesegera mungkin untuk menghindari kemungkinan gagal upload

    c) Pemda agar segera melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT dana desa pada aplikasi OMSPAN agar pembayaran BLT tahun berikutnya tidak terhambat.

    Oleh sebab itu, untuk keperluan laporan dan manajerial, di tahun 2022 ini, Kementerian Keuangan mengharapkan kecepatan dari pemerintah desa dan juga pemerintah daerah dalam menyampaikan pelaporan realiasasi dan pelaporan realisasi penggunaan dana desa di luar BLT Desa.

    *Penulis adalah Kepala Sub Bagian Umum,

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Berita Terkait

    BANGSAONLINE VIDEO