Dalam Sepekan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Dalam Sepekan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal Bus pengangkut barang ilegal saat diperiksa petugas dari Bea Cukai Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai bergerak cepat untuk menggagalkan pengiriman BKC (barang kena cukai) ilegal melalui jasa ekspedisi yang kerap terjadi. Instansi yang dipimpin Gunawan Tri Wibowo ini menggagalkan peredaran rokok dan miras ilegal dalam sepekan.

“Kami akan selalu bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai, agar masyarakat kita terlindungi dari barang haram tersebut, yang mana hal itu sesuai dengan salah satu tupoksi kami yaitu sebagai community protector,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (23/6/2022).

Berawal dari sinergi informasi Tim Cyber Patrol, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai mendapatkan informasi dari Bea Cukai Jember yang mengatakan bahwa ada pengiriman BKC MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tanpa dilekati pita cukai dari Bali menuju ke melalui jasa ekspedisi J*E Ex**ess dengan nomor resi pengiriman 05007000458****, 05007000461****, dan 050007000449* pada Selasa, (21/6/2022).

Berbekal informasi dari Jember, sekitar pukul 14.00 WIB petugas melacak secara berkala. Setelah mengetahui lokasi barang, Tim Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi J*E Ex**ess cabang Kepanjen dan ditemukan BKC jenis MMEA merek Arak Bali Astungkara Punyah sebanyak 70 botol @600 ml dengan kadar ±35 persen alkohol tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi terkait peredaran BKC HT (hasil tembakau) Ilegal melalui PO. ALS (Antar Lintas Sumatera) dengan menggunakan bus Nopol BK7**5 DL, pada Rabu (22/6/2022). Tim yang telah mengetahui jadwal keberangkatan bus kemudian melakukan pengejaran atas sarana pengangkut dimaksud.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menghentikan bus untuk memeriksa dan menemukan BKC HT jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan merek Online dan Extra tanpa dilekati pita cukai serta merek Maxx One Bold yang dilekati pita cukai diduga palsu dengan total 34 koli dengan total barang ± 31.128 bungkus atau setara ± 622.560 batang.

Atas hasil penindakan tersebut, personel membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai , sama seperti sebelumnya (miras dari Bali). Alhasil, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp376.950.000,00, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp220.727.500,00. 

Bea Cukai terus memberi sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi terkait larangan melakukan pengiriman BKC baik HT maupun MMEA ilegal.

(thu/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO