GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik mulai menggelar sidang atas aduan kasus pernikahan manusia dengan kambing, Sabtu (25/6/2022).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan (F-PDIP) itu dihadiri unsur pimpinan dan anggota BK. Yakni, Wakil Ketua BK Jamiyatul Mukaromah (F-KB), Sekretaris Mega Bagus Saputro (F-PDIP), dan Anggota Abdullah Munir (Fraksi Gerindra). Sementara anggota lainnya, Mustajab (F-AP) berhalangan hadir.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Agenda sidang perdana adalah mendengarkan aduan dari pelapor AMPG (Aliansi Masyarakat Perduli Gresik), bertempat di ruang rapat Pimpinan DPRD Gresik.
Juru bicara AMPG, Umi Khulsum, mengatakan ada tiga pengurus inti AMPG yang dimintai keterangan oleh Majelis BK DPRD Gresik. Mereka adalah Mas Ariyatin, Ratna Diah Rahmawati, dan Mu'alim.
"BK menilai materi pengaduan yang dibuat AMPG cukup lengkap karena sudah memuat semua syarat-syarat yang diminta," ucap Umi usai pemeriksaan.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Meski surat aduan sudah dianggap cukup, namun pihaknya akan menambahkan bukti-bukti baru untuk teradu Mantan Ketua BK Muhammad Nasir. "Insya Allah, Senin (28/6/2022) pekan depan kami akan menyerahkan tambahan bukti," tuturnya.
Di hadapan majelis BK, para pelapor menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan dua Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir, dalam pernikahan manusia dengan domba di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni 2022.
"Apa yang dilakukan oleh Nur Hudi sebagai pengundang, dan penyedia tempat terlibat aktif dalam prosesi pernikahan domba dan manusia adalah perbuatan yang tidak elok dan melanggar hukum," ungkap Umi.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
"Sebagai tokoh masyarakat yang notabene adalah anggota legislatif, jika beralasan pernikahan itu disebut konten adalah konten yang tidak mendidik, cenderung merusak mental generasi muda, dan bisa menimbulkan disorientasi seksual (zoophilia)," cetusnya.
Menurutnya, dua teradu anggota dewan yang menghadiri acara pernikahan manusia dengan kambing menunjukkan bahwa mereka melakukan pembiaran atas proses itu.
"Hal ini menunjukan bahwa mereka menyetujui dan merestui kejadian tersebut. Untuk itu, sudah selayaknya harus menerima konsekuensi dari kehadirannya. Mereka secara nyata telah menghadiri sebuah kegiatan yang jelas-jelas merupakan penistaan terhadap agama," cetusnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan memberi kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan tambahan bukti-bukti baru.
Setelah mendengar keterangan pengadu, maka jadwal selanjutnya paling lambat 14 hari akan memanggil pihak teradu (Nur Hudi dan Nasir) untuk menyampaikan sanggahan.
Ikut hadir dalam sidang perdana BK, Sekretaris Dewan (Sekwan) Mokh Najikh. (hud/rev)
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News