Penyegelan Pasar Bringkoning, Diskopindag Sampang Lempar Tanggung Jawab ke Kasubag Hukum

Penyegelan Pasar Bringkoning, Diskopindag Sampang Lempar Tanggung Jawab ke Kasubag Hukum Para pedagang Pasar Bringkoning berjualan di jalan raya karena lapaknya disegel pemilik tanah. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyegelan Pasar Bringkoning di Kecamatan Banyuates, Kabupaten , yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tampaknya belum ada solusi dari pemerintah daerah setempat. Pasalnya, para pedagang tetap berjualan di jalan raya provinsi, Senin (27/6/2022).

Camat Banyuates, Fajar Sidik, mengatakan bahwa pasar yang disegel hanya bagian dalam itupun tidak semuanya. Seperti halnya di sisi belakang dan bagian dalam pasar.

"Disegel dengan mendirikan banner bertulisan tanah ini milik H Fadli luas: 4.164 m² dan mengelilingi pasar bagian dalam dengan menggunakan bambu," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dengan demikian, ia tak mampu menjelaskan secara detail soal penyegelan pasar. Sebab, penyegelan dilakukan secara sepihak dan ia mengungkapkan penyegelan sudah kedua kalinya dilakukan.

"Lebih jelasnya silakan konfirmasi ke dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan (Diskopindag) atau bagian aset Pemerintah Kabupaten ," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Diskopindag , Suhartini Kaptiati, enggan berbicara panjang lebar terkait penyegelan Pasar Bringkoning dan menyerahkan permasalahan ini ke Kasubag Hukum Pemkab .

"Untuk pasar Bringkoning langsung menghubungi Pak Nasrul, Kabag Hukum injih," tuturnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Sedangkan Kepala Subbagian Hukum Pemkab , Nasrul Hidayat, belum bisa ditemui karena masih berada di luar kota.

"Mohon maaf hari ini masih ada sidang di PTUN, monggo ketemu hari Selasa," kata Nasrul. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO