Simpan Sabu, Warga Kedung Anyar Surabaya Diringkus Polisi

Simpan Sabu, Warga Kedung Anyar Surabaya Diringkus Polisi Pelaku pengedar sabu diapit oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com -  berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan jenis .

Pelaku berinisial TR (52) warga Jl. Kedung Anyar Tengah, Surabaya itu ditangkap pada hari Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di sekitaran Kelurahan Kedung Anyar, Sawahan, Surabaya.

menyampaikan, TR kedapatan menyimpan jenis . Saat ditangkap dan digeledah di Jl. Kedung Anyar, petugas menemukan 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi jenis dengan berat 7,50 gram beserta bungkusnya.

"Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah alat hisap dan 1 buah dompet warna abu-abu," ujarnya, Minggu (03/072022).

Selama penyidikan pelaku mengaku untuk mendapatkan jenis tersebut dengan cara membeli kepada LS (DPO) pada Kamis, 16 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB sebanyak 4 gram seharga Rp3.900.000 dengan pembayaran transfer melalui rekening BCA. Dan berlanjut TR kembali melakukan pemesanan seberat 7 gram, oleh LS kemudian diantar ke rumah TR. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO