NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan kepada anak tirinya semenjak ia duduk di bangku SD hingga SMP.
Siu (41), warga Desa Papungan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi diamankan polisi usai dilaporkan istrinya. Hal tersebut terkait dengan perbuatannya melakukan persetubuhan kepada anak tirinya. Diperkirakan perbuatan tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahunan.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
"Awalnya, ibu korban yang merupakan istri pelaku melaporkan ke polsek setempat," jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan.
Usai mendapat laporan dari ibu korban, anggota polisi langsung bergerak mengamankan pelaku. Dan saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan," pungkas AKP Toni. (nal/ari)
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News