SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polres Sampang menetapkan AM sebagai tersangka atas pembunuhan di Dusun Barat, Desa Mandangin, Kecamatan Sampang. Ia tega menghabisi nyawa NH (7).
Kapolres Sampang, AKBP Arman, mengatakan bahwa korban hilang dari rumahnya pada Sabtu (9/7/2022) dan ditemukan tewas di saluran air pada Minggu (10/7/2022). Ia menyebut, mereka berdua berada di rumah korban dan sedang berkegiatan sebelum kejadian.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"AM sebelum melakukan pembunuhan terhadap NH, keduanya ini rujakan di rumah korban. Namun setelah itu, AM punya niatan buruk kepada NH untuk memiliki perhiasan emas yang dipakai NH," ujarnya kepada awak media, Senin (11/7/2022).
"Korban dicekik menggunakan kerudung, mengikatnya dengan tali nilon, dan memukul korban dengan batu, setelah meninggal dunia, korban dibuang di saluran air," tuturnya menambahkan.
Tersangka melakukan pembunuhan di rumah ibu tirinya. Setelah itu, kata Arman, AM langsung memakai perhiasan berupa anting dan gelang yang dipakai NH.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Setelah korban dibunuh dan dibuang di saluran air, AM langsung memakai perhiasan milik korban," ungkapnya.
Ia menegaskan, tersangka dijerat pasal 340 subsider 388 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 15 tahun. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News