GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Manyar, Kabupaten Gresik berhasil membekuk dua pemuda pengedar narkoba, Kamis (14/7/2022).
Kedua pelaku adalah Zahril Iqza (24) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik dan Dany Akbar (30) warga Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Penangkapan itu dilakukan di saat jajaran Polres Gresik melaksanakan Ops Bina Kusuma Semeru 2022.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba seberat 0,58 seharga Rp200 ribu, dan narkoba seberat 0,33 gram
"Kedua tersangka kami tangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba. Mereka kami amankan saat menunggu pelanggan di sebelah warung kopi di Jalan Veteran, Kebomas," ungkap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, didampingi Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Kapolres menambahkan bahwa sebelumnya salah satu tersangka pernah ditahan dalam kasus pencurian.
"Dari hasil interogasi, narkoba tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara patungan," jelasnya.
AKP Windu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan itu sudah saling kenal. Mereka berdua pernah pesta narkoba bersama di Surabaya. "Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antarkota," terangnya.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Ditambahkan, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Manyar. "Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," pungkasnya. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News