GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik hingga Sabtu (17/7/2022) malam telah menahan 3 tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing.
Mereka adalah Saiful Arif sang pengantin, Arif Safullah pembuat konten, dan Sutrisna penghulu yang menikahkan Saiful Arif dengan kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Binti Bejo.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Sementara satu tersangka lain, yakni Nur Hudi Didin Arianto belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Diketahui, Nur Hudi adalah Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, sekaligus pemilik Pesanggragan Keramat Ki Ageng, yang menjadi tempat dilangsungkannya ritual pernikahan manusia dan kambing, pada 5 Juni 2022.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, membenarkan telah menahan tiga tersangka dugaan penistaan agama dan UU ITE.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
"Sabtu (16/7/2022) malam, kami menahan S (Sutrisna) selaku penghulu setelah diperiksa sebagai tersangka," ucap Wahyu.
"Sebelumnya, kami telah menahan SA selaku pengantin, dan AS selaku pembuat konten dalam pernikahan manusia dengan kambing," imbuhnya.
"Setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan. Sedangkan tersangka NH (Nur Hudi Didin Arianto) tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka," terang Wahyu.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Sementara satu tersangka AS bakal ditambah dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Wahyu menambahkan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap NH untuk untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Jika tetap hadir, kami lakukan penggilan ketiga dengan penjemputan paksa," tutupnya. (hud/rev)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News