Polres Gresik Tahan 3 Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Tinggal Nur Hudi Belum Penuhi Panggilan

Polres Gresik Tahan 3 Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Tinggal Nur Hudi Belum Penuhi Panggilan Nur Hudi Didin Arianto, tersangka dugaan penistaan agama yang belum memenuhi panggilan Penyidik Polres Gresik. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres hingga Sabtu (17/7/2022) malam telah menahan 3 tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing.

Mereka adalah Saiful Arif sang pengantin, Arif Safullah pembuat konten, dan Sutrisna penghulu yang menikahkan Saiful Arif dengan kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Binti Bejo.

Sementara satu tersangka lain, yakni Nur Hudi Didin Arianto belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Diketahui, Nur Hudi adalah Anggota Fraksi Nasdem DPRD , sekaligus pemilik Pesanggragan Keramat Ki Ageng, yang menjadi tempat dilangsungkannya ritual , pada 5 Juni 2022.

Kasatreskrim Polres , Iptu Wahyu Rizki Saputro, membenarkan telah menahan tiga tersangka dugaan penistaan agama dan UU ITE.

"Sabtu (16/7/2022) malam, kami menahan S (Sutrisna) selaku penghulu setelah diperiksa sebagai tersangka," ucap Wahyu.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO