SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polsek Sampang melepas seorang joki yang diamankan saat razia balap liar di Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Senin (18/7/2022). Kapolsek Sampang, AKP Tomo, memastikan hal tersebut.
"Satu pejoki dipulangkan karena ada surat pernyataan dari orang tua. Dalam surat itu, pejoki berjanji akan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya saat konferensi pers terkait balap liar di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Ia mengatakan bahwa semua hasil razia yang diamankan bakal ditindak tegas, mulai dari kendaraan atau pejokinya.
"Kalau untuk kendaraan motor akan dikembalikan, jika surat-suratnya lengkap itupun bukan sekarang, melainkan bulan depan, atau dua bulan yang akan datang. Sedangkan pejoki apalagi terjaring razia lagi, maka harus menjalani hukumannya," paparnya.
Tomo menyebut, pihaknya menindak kejadian yang memblokade jalan raya dan itu berasal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Setelah jajaran Polsek Sampang terjun ke lokasi, ternyata memang betul kalau balap liar memang menutup jalan," tuturnya.
Dari 11 unit motor yang diamankan, tiga di antaranya merupakan kendaraan yang dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan.
"Hasil penyelidikan sementara, dari 11 unit motor yang berhasil diamankan hanya tiga kendaraan yang surat-suratnya lengkap," kata Tomo.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Ia berharap, orang tua atau masyarakat ikut andil mengawasi pergaulan anaknya, apalagi tentang balap liar karena sangat membahayakan.
"Kami harap kepada orang tua korban mengawasi pergaulan anaknya terutama tentang balap liar," pungkasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News