BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus tabrak lari terjadi di Blitar. Pelaku kabur usai melindas tubuh korban dengan kendaraan roda empat jenis pikap Daihatsu Zebra dengan nomor polisi AG 9624 KC.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Raya Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Pelaku bernama Karim Haiqal Haqi (21) warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Sedangkan korban yang langsung meninggal dunia di lokasi kejadian adalah Fahad Akbar (16), warga Kecamatan Nglegok.
"Jadi pelaku ini terlibat kecelakaan di Jalan Raya Desa Jiwut. Namun bukannya bertanggung jawab, pelaku justru melarikan diri bahkan melindas salah satu korban hingga meninggal dunia," ujar Argo, Sabtu (23/7/2022).
Pelaku berhasil diamankan tak lama usai kejadian. Sebelumnya, dia kabur ke wilayah Kota Blitar.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Sayangnya dalam upaya melarikan diri, sang pengemudi kembali menabrak seorang pengendara sepeda motor. Saat itulah pelaku tak bisa berkutik karena warga melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Pelaku berhasil diamankan karena kembali menabrak pengendara motor di wilayah Kota Blitar," imbuhnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku mengemudikan pikap dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
"Rupanya dia ini dalam kondisi mabuk miras. Sehingga kurang fokus saat mengemudi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News