Edarkan Sabu, Warga Mojoklanggru Lor Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

Edarkan Sabu, Warga Mojoklanggru Lor Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara Pengedar sabu asal Mojoklanggru Lor Baru usai diringkus petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial H (24), asal Jalan Mojoklanggru Lor Baru, Surabaya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis .

Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu ditangkap polisi di rumahnya pada pada Jumat (2/7/2022) sekira pukul. 07.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang ditempatinya itu kerap dijadikan transaksi .

"Atas informasi ditindaklanjuti ternyata benar bahwa di dalam rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 16 poket dengan berat total keseluruhan 12,85 gram," jelas Daneil Marunduri, Senin (25/07/2022).

Tak hanya , setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan 1 buah pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa jenis 1,56 gram, 1 bendel klip kosong, 1 buah skrop, uang tunai Rp250 ribu, 1 buah timbangan elektrik, dan1 unit handphone merk Oppo A54 warna biru.

"Tersangka akui bahwa barang yang ditemukan itu adalah miliknya. Dia mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial RN (DPO) sebanyak 1 bungkus dengan berat 8 gram," paparnya.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskannya ke dalam penjara.

"Tersangka HF juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya di atas 15 tahun (penjara)," pungkasnya. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO