Pemkot Blitar Stop Pemberian Izin Minimarket Berjejaring

Pemkot Blitar Stop Pemberian Izin Minimarket Berjejaring Heru Pramono, Kepala DPMPTSP Kota Blitar.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Blitar soal keberadaan minimarket berjejaring. Melalui dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). perizinan minimarket berjejaring di Kota Blitar disetop.

Kepala Heru Pramono mengatakan langkah ini diambil karena saat ini keberadaan minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah seperti jamur di musim hujan. Kata dia, kuota minimarket berjejaring sudah penuh sehingga tidak mungkin pihaknya mengeluarkan izin baru untuk usaha serupa.

"Kita pastikan kalau tidak akan menambah izin pendirian minimarket berjejaring lagi di Kota Blitar," ujar Heru, Selasa (26/7/2022).

Heru menjelaskan, sesuai Perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar hanya dibatasi 22 unit. Selain itu, lokasi pendirian minimarket berjejaring juga dibatasi di 17 titik ruas jalan di Kota Blitar.

"Lokasi ini meliputi ruas jalan provinsi dan di ruas jalan kota. Lokasi pendirian minimarket berjejaring juga tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional," urainya.

Meski tidak mengeluarkan izin lagi untuk pendirian minimarket berjejaring, tetap memberikan izin pendirian toko swalayan lokal.

"Sampai saat ini kita pastikan semua minimarket berjejaring itu sudah mengantongi izin. Para pemilik minimarket berjejaring sudah mengurus izin ke PTSP," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO