JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Mardani Maming sebagai buron.
“Hari ini (26/7/2022) KPK memasukkan tersangka ini (Mardani Maming) dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA:
- Disebut Mau Dongkel Cak Imin, Gus Yaqut: Gosip, Digosok Makin Sip
- Ghibah Politik Ramadhan: Menyoal PBNU tentang Politik Dinasti dan Misi Gus Dur
- Pemkab Kediri Terima Hibah 2 Bidang Tanah dari KPK Senilai Rp3,9 Miliar
- Suka Cita Sambut Ramadan, Khofifah: Momentum Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kesalehan Sosial
Ia minta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tak terkendala.
Bagaimana tanggapan pengacara Mardani Maming? Bambang Widjojanto, pengacara Mardani, mengaku hanya sebagai pengacara Mardani dalam preperadilan.
“Saya hanya lawyer dalam kasus praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan sebgai tersangka saja,” kata Bambang Wdjojanto dikutip detik.com.
Denny Indrayana, pengacara Mardani yang lain, mengaku tak tahu di mana tempat Mardani sekarang. Ia menduga kliennya sekarang sedang berusaha mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.
Klik Berita Selanjutnya