"Karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas," kata Denny dikutip Suara.com sembari menegaskan bahwa kliennya tak menginfokan di mana posisinya.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, KPK memutuskan untuk menjemput paksa Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Alasannya, Bendahara Umum PBNU itu tak kooperatif karena dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi selalu mangkir.
Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," tegas Ali Fikri kepada wartawan lewat pesan tertulis, Senin (25/7/2022).
Namun ternyata Mardani tak ada di apartemennya. KPK kemudian menetapkan Mardani sebagai orang yang masuk dalam daftar DPO.
Mardani Maming kini menjabat Bendahara Umum PBNU. Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga ketua DPD PDIP Kalsel itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi batu bara di Kalimantan Selatan. KPK bahkan menyebut Mardani menerima uang haram Rp 104 miliar. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News