Nyambi Jual Narkoba, Tukang Ojek ini Diciduk Satnarkoba Polres Pasuruan

Nyambi Jual Narkoba, Tukang Ojek ini Diciduk Satnarkoba Polres Pasuruan Ilustrasi.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh Polres Pasuruan. Kali ini, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka yang berhasil diamankan bernama Darmawan Bin Warto (33), Warga Dusun Keboncandi RT 01 RW 10 , Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

"Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan 3 kantong plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat 1,32 gram dan 1 buah Hp," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2022).

Slamet menjelaskan, penangkapan tersangka yang bekerja sebagai tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di Dusun Jagil, Desa Gambiran, Kecamtatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Berdasarkan info tersebut, tim langsung melakukan observasi di tempat yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika. Kemudian petugas masuk ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang-barang haram tersebut miliknya yang diperolehnya dari salah satu bandar yang masih dalam pengejaran.

"Petugas sempat mencari keberadaan salah satu temannya tersebut, namun diduga tersangka sudah mengetahui kedatangan petugas dan langsung kabur. Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (maf/par/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO