Protes Perda RTRW 2021-2041, PMII Jember Gelar Demo ke DPRD dan Pemkab

Protes Perda RTRW 2021-2041, PMII Jember Gelar Demo ke DPRD dan Pemkab PMII Jember saat menggelar demo dan mendapat pengawalan dari petugas.

"Pada forum konsultasi publik yang pertama jelas melanggar Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatan Ruang Pasal 19 Ayat (1) huruf (b), bahwa penyusunan recana tata ruang wilayah kabupaten/kota perlu adanya keterlibatan masyarakat di dalamnya." ucapnya.

Faqih menuturkan, aksi yang dilakukan ini juga terdorong atas klausul pertambangan yang masih saja tercantum pada materi teknis RTRW saat ini. Klausul tersebut adalah hal yang selama ini disuarakan oleh Cabang PMII , bahwa merupakan wilayah yang bukan diperuntukkan pertambangan. 

, lanjut Faqih, memiliki kekayaan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, sedangkan pertambangan dianggap merusak lingkungan dan tidak akan memakmurkan masyarakat. Bahkan, mereka juga mendapati salah satu tim ahli di bidang ekonomi pada penyusunan perda ini, menyebut bahwa keuntungan ekonomi pertambangan untuk pendapatan daerah hanya berkisar 4 persen saja.

"Salah satu tim penyusun mengatakan bahwa ketiga titik (pertambangan yang direkomendasikan) tersebut tidak memiliki signifikansi pada aspek ekonomi, bagaimana mungkin aktivitas tersebut diperbolehkan jika tidak memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi dan jelas merusak alam," tuturnya.

Dengan begitu, unjuk rasa yang diarahkan kepada DPRD dan Pemkab ini, memiliki beberapa tuntutan yang mereka sampaikan.

"Atas segala kecacatan pemerintah dalam menyusunan tata ruang, PMII JEMBER: mendesak Pemerintah Kabupaten mencabut naskah akademik RDTR; menuntut Partisipasi Publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan tata ruang," tergasnya.

"Menuntut Pemerintah Kabupaten untuk menghentikan proses legalisasi RTRW hingga dokumen KLHS selesai; menuntut Pemerintah Kabupaten untuk mencabut rekomendasi tiga titik pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021 – 2041; dan mendesak DPRD untuk melakukan pengawasan dalam proses penyusunan tata ruang," pungkasnya. (yud/bil/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO