KPU Jatim Sosialisasi Pendaftaran Sekaligus Undang Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Jatim Sosialisasi Pendaftaran Sekaligus Undang Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu oleh KPU Jatim. foto: istimewa

Anam menuturkan bila berdasarkan daftar hadir yang ada, parpol yang mengikuti sosialisasi kali ini ada sekitar 20 parpol. Di antaranya, Partai Golongan Rakyat, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kemudian Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia¸ Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Berkarya, serta Partai Kebangkitan Bangsa.

“Kegiatan sosialisasi ini cukup strategis untuk dilaksanakan karena pertama, kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu menjadi kegiatan awal tahapan . Kedua, bicara soal pemilu, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Tiga unsur penting dalam pemilu ini ada peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu,” tutur pria yang akrab disapa Cak Anam ini.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan , Insan Qoriawan mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ini untuk mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sedangkan untuk peserta Pemilu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diatur oleh PKPU yang lain.

Pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada tanggal 29-31 Juli 2022. Sementara pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol tanggal 1-14 Agustus 2022.

“Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy,” pungkas. (mdr/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO