JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Presiden Joko Widodo diminta turun tangan dalam kasus kaburnya koruptor kelas kakap, Surya Darmadi atau Apeng, yang kini ditengarahi berada di Singapura. Apeng yang selama ini dikenal sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia itu membawa kabur uang hasil kejahatannya sebesar Rp 54 triliun.
Desakan itu disampaikan Dr Syahganda Nainggolan, Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle (SMC) yang juga mantan aktivis mahasiswa ITB era 80an, di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
Syahganda Nainggolan menegaskan bahw Apeng yang dikenal sebagai koruptor kakap itu layak dihukuman mati. "Ini merujuk pada pedoman baru MA tentang ancaman hukuman seumur hidup bagi koruptor, sehingga sebaiknya Apeng diganjar dengan hukuman mati," kata Syahganda Nanggolan dikutip Rmol.id, Senin (1/8/2022)
Syahganda menyebut Perma MA No 1/2022 tentang aturan MA yang membuat struktur hukuman berdasarkan nilai kerugian negara.
Seperti diberitakan, Surya Darmadi atau Apeng adalah pemilik perusahaan raksasa di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT Darmex Group yang terafiliasi dalam Duta Palma Group) itu kini menjadi buronan KPK dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Indonesia Berkibar di Singapura, Raih 11 Emas dalam Asia Arts Festival 2023
Apeng mendirikan pabrik berikut penyulingan dengan perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan. Ia disebut memiliki delapan pabrik yang tersebar di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.
Kasus yang melibatkan Apeng ini dimulai sejak 2014 lalu. Ia diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu, untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Perusahaannya menggunakan lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak sekaligus tidak memiliki dokumen resmi dari negara.
Baca Juga: IDI Disponsori Singapura dan Malaysia?
Proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.
Surya Darmadi atau Apeng pun kabur ke Singapura dengan membawa kabur uang hasil kejahatan Rp 54 Triliun.
Apeng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Baca Juga: Sikapi Banyaknya WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent
Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019.
Pada bulan Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan pula tanah yang digarap kerajaan bisnis Apeng, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News