Bentuk Helpdesk, KPU Jatim Siap Layani Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Bentuk Helpdesk, KPU Jatim Siap Layani Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Komisioner KPU Jatim saat memberi keterangan tentang layanan Helpdesk. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim menyatakan telah menyediakan layanan helpdesk untuk seluruh partai politik calon peserta . Hal tersebut secara khusus difungsikan dalam rangka melayani para kontestan pesta demokrasi pada proses pendaftaran dan verifikasi, hingga penetapan menjadi peserta pemilu.

“Helpdesk dapat dimanfaatkan parpol untuk konsultasi seputar pendaftaran dan verifikasi. Berkenaan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), juga menjadi bagian dari layanan yang dipenuhi jika Partai Politik menemui kendala. Helpdesk akan dibuka setiap hari Senin-Minggu pukul 08.00-17.00,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan Qoriawan, Senin (1/8/2022).

Tempat konsultasi para partai politik calon peserta bisa datang langsung ke Kantor KPU Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 . Selain dapat melakukan konsultasi secara langsung mendatangi kantor, KPU Jatim juga membuka layanan konsultasi secara online.

“Helpdesk kita juga tersedia melalui email, whatsapp group yang telah dibuat Tim Helpdesk dengan LO partai politik tingkat jawa timur, bahkan kami juga melayani lewat pertemuan online yang telah dijadwalkan sebelumnya,” ucap Insan.

“KPU Jawa Timur juga telah menginstruksikan ke 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur untuk membentuk helpdesk pendaftaran dan verifikasi parpol dalam rangka melayani partai politik calon peserta pemilu selama tahapan ini berlangsung,” imbuhnya.

Untuk memaksimalkan pelayanan, KPU Jatim melakukan sosialisasi serta penyampaian petunjuk pelaksanaan dan SOP helpdesk di internal santuan kerjanya pada hari ini. Helpdesk dibuka selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 berlangsung.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, rangkaian tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, mengatakan bahwa pihaknya harus memahami regulasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta .

“Seluruh jajaran harus paham, karena kita tidak hanya melayani konsultasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan, tetapi juga terkait dengan Sipol,” jelas Anam. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO