Lapas Kelas IIA Pamekasan Ajukan Remisi Umum untuk 612 Narapidana

Lapas Kelas IIA Pamekasan Ajukan Remisi Umum untuk 612 Narapidana Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lapas Kelas IIA  mengusulkan pengurangan masa hukuman (remisi) umum yang diberikan kepada 612 tahanan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-77 pada Rabu (17/8/2022). Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawat, Hendriyanto, memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi hari ini, Kamis (4/8/2022).

"612 itu masing-masing, dengan sisa tahanan 1 bulan sebanyak 69 orang, 2 bulan 36 orang. Sementara yang 3 bulan terdapat 296 tahanan. 4 bulan 130 orang, 5 bulan 60 orang serta dengan sisa tahanan 6 bulan sebanyak 21 orang. Remisi besaran msksimal itu 6 bulan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Didampingi Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan Pilkada 2024 di Pamekasan

Ia menuturkan, tahanan yang bisa diusulkan mendapat remisi adalah mereka yang selama ini berkelakuan baik dan telah menyelesaikan masa tahanan minimal 6 bulan. Hendri berharap, ratusan narapidana itu bisa disetujui kementerian.

"Syarat utamanya berkelakuan baik dan memenuhi masa pidana 6 bulan. Dari 612 tahanan tersebut, terdapat 602 warga binaan laki laki, dan 10 lainnya merupakan narapidana perempuan. Semoga dari pengusulan 612 (narapidana) bisa disetujui sama kementerian. karena ini judulnya masih pengusulan. Pastinya nanti di 17 Agustus," pungkasnya. (dim/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO