"Fenomena demografi bila tidak diantisipasi, dimanage dengan baik, akan menjadi bola liar yang justru eksalasinya akan meluas," ujarnya.
"Harapannya, dengan dibentuk satgas di Kota Pasuruan untuk mengantisipasi terjadinya fenomena sosial, dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelanggaran HAM dan pelanggaran perlindungan perempuan dan anak. Diharapkaan masyarakat berani menyampaikan kepada penegak hukum apabila ada pelanggaran," harap wawali.
Sebelumnya, Kapolres Pasuruan menyampaikan launching pembentukan Satgas PPA Kota Pasuruan guna mencegah dan mengantisipasi seluruh tindak pidana yang ada di kota Pasuruan baik kekerasan rumah tangga, dan seluruh tindak pidana lainnya.
“Pembentukan launching Satgas Pelindungan Perempuan dan Anak ini seluruh masyarakat bisa terakomodir bisa melaporkan apabila ada tindak pidana yang terjadi dengan nomor telepon 0812-3386-4606,” pungkasnya
Launching satgas PPA juga dihadiri Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Ketua MUI Kota Pasuruan, Komandan Kodim 0819, Wakapolres Pasuruan Kota, dan diikuti Jajaran Polres Pasuruan.(ard/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News