​Polresta Malang Tangkap Pelaku Penipuan Modus Gendam saat Akan Jual Hasil Penipuan

​Polresta Malang Tangkap Pelaku Penipuan Modus Gendam saat Akan Jual Hasil Penipuan

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku kejahatan dengan modus Gendam berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Korbannya adalahwarga Kecamatan Lowokaru Kota Malang berinisial AIH .

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, menerangkan sesuai kronologi kejadian, korban tersebut bercerita, pada Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 22.22 WIB melakukan transaksi bertemu di lokasi yang disepakati. Mereka akan transasksi handphone Oppo Reno 7 melalui pesan Whatsapp dengan tersangka.

Dalam proses transaksi tersebut tersangka F (29) akan membeli HP milik korban, namun tersangka akan melakukan pembayaran dengan cara transfer namun korban menginginkan uang tunai. Dengan dalih tersangka tidak memiliki uang tunai kemudian tersangka berpamitan akan mengambil uang di mesin ATM. Cerdik, saat mengambil uang di mesin ATM ternyata tersangka juga membawa handphone beserta dosbook milik korban.

"Jadi tersangka ini sangat cerdik karena dia pura-pura akan mengambil uang tunai dari mesin ATM tapi dia juga membawa HP beserta dosbooknya," jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota saat Konfrensi Perss Jumat (5/8/2022).

Selang beberapa lama setelah korban menunggu pelaku tidak kunjung kembali dan kemudian korban mencoba terus menghubunginya lewat telepon serta chat namun ternyata sudah di blokir. Menyadari ia sebagai korban penipuan kemudian ia bergegas melaporkan ke pihak Kepolisian dan secara sigap menangkap pelakunya.

Anggota kepolisian Polresta Malang Kota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menjual handphone hasil kejahatannya tersebut di Malang Plaza lengkap beserta dengan kelengkapan nya yang saat itu sempat viral di media sosial warga Malang Raya terkait aksi gendam yang dilakukan pelaku

"Tim opsnal berhasil menangkap pelaku saat akan masuk ke dalam mall pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 09.00 QIB. Dari hasil introgasi tersangka menyampaikan bahwa telah melakukan penipuan sebanyak tujuh kali" terangnya

Tersangka masuk ke dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dad/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO