Berikut Imbauan Bupati untuk Pengunjung Sinau Bareng Cak Nun dan Konser Iromo Tresno di SLG Kediri

Berikut Imbauan Bupati untuk Pengunjung Sinau Bareng Cak Nun dan Konser Iromo Tresno di SLG Kediri Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab menggelat giat Gempita Kemerdekaan di kawasan Simpang Lima Gumul mulai hari ini, Senin (15/8/2022) sampai 28 Agustus mendatang. Agenda yang mengusung slogan Muda, Merdeka, Berbudaya ini dilaksanakan dalam rangka merayakan HUT RI yang ke-77.

Bupati , Hanindhito Himawan Pramana, mengingatkan kepada pengunjung yang ingin mengikuti Sinau Bareng Cak Nun maupun Konser Iromo Tresno dan untuk menaati syarat serta ketentuan yang telah disiapkan.

Baca Juga: Peringati Haul ke-76 Tan Malaka di Kediri, Puluhan Pegiat dan Mahasiswa Kirim Doa di Area Makam

Adapun jadwal Sinau bareng Cak Nun dan Kiai Kanjeng diadakan pada 15 Agustus. Sedangkan, Konser Iromo Tresno yang mengundang artis , , serta beberapa artis lain diadakan pada Jumat (19/8/2022).

Demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama, bupati melalui akun instagram @dhitopramono mengingatkan syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan panitia dan harus diikuti ketika masuk ke lokasi.

Berikut syarat dan ketentuan yang diberlakukan untuk masuk ke lokasi.

Baca Juga: Dhito Bupati Kediri dan Pramono Gubernur DKI, Anies Baswedan: Historis, Bapak-Anak Dilantik Bareng

1. Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi atau menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua.

2. Bagi penonton yang belum melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua atau yang ingin melakukan vaksinasi booster, panitia menyediakan stand vaksinasi.

3. Wajib memakai masker

Baca Juga: Kembali Jabat Bupati Kediri, Ini Rekam Jejak Kepemimpinan Dhito 4 Tahun Terakhir

4.Wajib Menjaga Kebersihan

5.Wajib menjaga Keamanan dan barang bawaan pribadi.

6.Dilarang mengenakan ikan pinggang dan perhiasan

Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Santri Ponpes Ploso Kediri Tewas

7.Dilarang membawa petasan, kembang api, senjata api, senjata tajam, dan barang pecah belah.

8.Akses masuk akan ditutup oleh panitia jika jumlah penonton melebihi kapasitas.

9.Dilarang membawa botol minuman, botol kaca, botol parfum, makanan, minuman keras, narkoba.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024

10. Dilarang membawa atribut dan bendera kelompok atau organisasi, payung, tongkat dan sejenisnya.

Khusus acara Sinau Bareng Cak Nun yang mengusung konsep lesehan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten , pengunjung diharapkan dapat membawa alas masing-masing.

Mengantisipasi adanya pengunjung yang tidak bisa masuk ke area acara, panitia akan menyediakan tempat khusus dengan dilengkapi big screen/videotron baik itu di acara Sinau Bareng maupun Konser Iromo Tresno. (kominfo)

Baca Juga: Bupati Kediri Terangkan 4 Sektor yang Tak Bakal Kena Imbas Efisiensi Anggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO