KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Kediri menggelat giat Gempita Kemerdekaan di kawasan Simpang Lima Gumul mulai hari ini, Senin (15/8/2022) sampai 28 Agustus mendatang. Agenda yang mengusung slogan Muda, Merdeka, Berbudaya ini dilaksanakan dalam rangka merayakan HUT RI yang ke-77.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengingatkan kepada pengunjung yang ingin mengikuti Sinau Bareng Cak Nun maupun Konser Iromo Tresno Denny Caknan dan Happy Asmara untuk menaati syarat serta ketentuan yang telah disiapkan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Adapun jadwal Sinau bareng Cak Nun dan Kiai Kanjeng diadakan pada 15 Agustus. Sedangkan, Konser Iromo Tresno yang mengundang artis Denny Caknan, Happy Asmara, serta beberapa artis lain diadakan pada Jumat (19/8/2022).
Demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama, bupati melalui akun instagram @dhitopramono mengingatkan syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan panitia dan harus diikuti ketika masuk ke lokasi.
Berikut syarat dan ketentuan yang diberlakukan untuk masuk ke lokasi.
Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri
1. Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi atau menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua.
2. Bagi penonton yang belum melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua atau yang ingin melakukan vaksinasi booster, panitia menyediakan stand vaksinasi.
3. Wajib memakai masker
Baca Juga: Bupati Kediri Kirim Tim Lintas OPD Dampingi Korban Selamat Percobaan Bunuh Diri di Ngancar
4.Wajib Menjaga Kebersihan
5.Wajib menjaga Keamanan dan barang bawaan pribadi.
6.Dilarang mengenakan ikan pinggang dan perhiasan
Baca Juga: Terungkap, Gus Miftah juga Rendahkan Mahfud MD, Cak Nun, Ustadz Maulana dan Yati Pesek
7.Dilarang membawa petasan, kembang api, senjata api, senjata tajam, dan barang pecah belah.
8.Akses masuk akan ditutup oleh panitia jika jumlah penonton melebihi kapasitas.
9.Dilarang membawa botol minuman, botol kaca, botol parfum, makanan, minuman keras, narkoba.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
10. Dilarang membawa atribut dan bendera kelompok atau organisasi, payung, tongkat dan sejenisnya.
Khusus acara Sinau Bareng Cak Nun yang mengusung konsep lesehan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, pengunjung diharapkan dapat membawa alas masing-masing.
Mengantisipasi adanya pengunjung yang tidak bisa masuk ke area acara, panitia akan menyediakan tempat khusus dengan dilengkapi big screen/videotron baik itu di acara Sinau Bareng maupun Konser Iromo Tresno. (kominfo)
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News