Kuasa Hukum Mokhammad Kurdi, Samin Untung, saat berada di depan Klinik KNM yang digembok.
Dalam perkembangannya, saham akhirnya dibagi rata antara Mokhammad Kurdi dan Sri Hadiyanti. "Anehnya, saat pihak Mokhammad Kurdi mengajukan untuk audit perusahaan, selalu ditolak direktur perusahaan (Sri Hadiyanti). Padahal dengan audit, maka sengketa perusahaan akan selesai.
Lanjut Samin, pihaknya sempat mendatangi klinik untuk meminta penjelasan kembali kepada Sri Hadiyanti, Senin (22/8/2022) kemarin. Namun, tidak ada yang menemui sehingga pihaknya melakukan aksi penggembokan laboratorium hingga permasalahan klir.
"Awal mula itu saat kita datang ke lokasi klinik, ternyata banyak pasien-pasien yang sedang melakukan vaksin untuk umroh. Padahal perusahaan ini dinyatakan setelah RUPS pada waktu bulan Oktober atau sekitar bulan November ada kesepakatan untuk dilakukan audit dan operasionalnya untuk dihentikan sementara," urai Samin.
"Ternyata faktanya dia tidak melakukan audit, namun dia malah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk pembubaran," imbuhnya.
Dalam putusan di pengadilan, kata Samin, pembubaran ditolak karena dalam fakta menyatakan RUPS harus dilakukan audit.
"Nah jadi kita melakukan hal ini bukan semata-mata premanisme, yang jelas ini semata-mata kita harus secara profesional untuk membuka secara profesional yang akuntabel untuk segera dilaksanakan audit secara resmi baik itu independen," tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, Sri Hadiyanti belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait sengketa tersebut. (thu/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




