KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penutupan beberapa panti pijat yang dianggap ilegal oleh Pemkot Kediri berbuntut panjang. Salah satu pemilik panti pijat hari ini Rabu (29/4) melayangkan surat gugatan atas penutupan usahanya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Menurut penggugat yang juga pemilik usaha Panti Pijat Bali Spa yang belokasi di Kelurahan Sukorame, Tjutjut Suliyatno, Gugatan ditujukan pada Walikota Kediri Abdullah Abubakar selaku tergugat ke 2, dan Kepala Satpol PP Ali Muklis selaku tergugat 1. "Hari ini surat kami gugatan kami layangkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri," kata Tjutjut
Dia menjelaskan, gugatan ini dilakukan karena usahanya ditutup dan disegel dengan alasan tidak memiliki izin dan dijadikan tempat prostitusi terselubung atas intruksi Walikota Kediri, Tak hanya itu Tergugat juga telah dipermalukan penggugat di depan mata para tetangga dan khalayak ramai.
"Kita selaku penggugat selain menderita kerugian material dan juga imaterial, kita merasa malu kepada masarakat indonesia karena tersebar di media online, ini pencemaran nama baik saya dan pekerja saya, jelas tempat pijat saya dalam izinya pijat capek-capek" terang Tjujut
Sebelumnya, penggugat telah melaporkan persoalan ini ke Polresta Kediri, tentang pencemaran nama baik, namun hingga sekarang laporan tersebut belum juga ada tindak lanjut.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
"Laporan ke Polresta Kediri dua minggu yang lalu, namun hingga sekarang belum ada tindakan," tambah Tjujut
Ditempat yang sama Panitera PN Kota Kediri Udin Mayudin menyampaikan nomor gugatan penggugat adalah 38 / Pdt/ 2015/PN. Kdr pada tanggal 29 april 2015. "Sidang akan dilakukan paling tidak 10 hari setelah laporan, maksimal 2 minggu lah," ungkapnya
Sementara Kabag Hukum Pemkot Kediri, Maria Karangora, mengatakan pihaknya sangat siap atas gugatan itu. "Kami siap, tadi saya sudah dikabari dari Satpol PP," ujarnya singkat
Diketahui, beberapa panti pijat dalam 3 bulan terakhir ini gencar dirazia, dengan alasan tidak memiliki izin lengkap dan diduga dijadikan sarang mesum. (rif/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News