GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, merilis hasil tangkapan tindak pidana selama bulan Agustus di depan Mapolres Gresik, Rabu (24/8/2022).
Polres Gresik mengamankan puluhan orang yang diduga dalam tindak pidana narkoba, pencurian hingga judi online.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut menjalankan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Azis menyatakan, dalam sepekan di bulan Agustus ini Satresnarkoba berhasil mengungkap 25 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 32 orang tersangka tindak pidana narkoba.
"Barang bukti yang diamankan sabu seberat 35,15 gram dan pil koplo sebanyak 317 butir," ucapnya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Ia menambahkan, Polres juga berhasil menangkap tiga pelaku judi online.
"Judi online tiga kasus dan tiga orang tersangka kami amankan. Barang yang diamankan tiga unit handphone dan satu ATM," paparnya.
Selain itu, tambah Azis, polres juga berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan pemberatan handphone, dan dompet.
Baca Juga: Istana Persilakan Budi Arie Diperiksa dalam Kasus Judi Online
"Kami menghimbau seluruh masyarakat jangan memakai narkoba. Sekecil apapun kejahatan mengandung tindak pidana akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya. (hud/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News