Pelaku Penembakan Juragan Rongsokan di Sidoarjo Belum Dilimpahkan ke Kejari

Pelaku Penembakan Juragan Rongsokan di Sidoarjo Belum Dilimpahkan ke Kejari Ilustrasi penembakan. foto: ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejak ditangkap pada tanggal 1 Juli 2022 lalu, pelaku juragan rongsokan di , Joko alias JO masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kasi Intelijen Aditya Rakatama menyatakan bahwa hingga saat ini masih belum menyetorkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga: Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79

Dia mengaku hingga saat ini masih menunggu pelimpahan tersangka tersebut, baru setelah itu proses hukumnya bisa diproses .

"Iya, pelaku pembunuhannya itu (Joko alias JO) masih belum disetorkan berkasnya. Belum ada pelimpahan," cetus Raka saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Sebagai informasi, pada tanggal 30 Juni 2022 lalu, Joko yang bertugas sebagai eksekutor itu menembak juragan rosokan, M Sabar (37) di depan rumahnya di , Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks

Joko disewa oleh Eko, saudaranya M Sabar, untuk mengeksekusi korban dan dijanjikan uang Rp100 juta. Pada saat itu, Sabar ditembak dua kali yang menyebabkan dia tewas usai mendapatkan perawatan intensif selama 2 hari di RSUD Sidoarjo. (cat/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO