DPRD Kota Pasuruan Setujui Perubahan APBD dan Tiga Raperda

DPRD Kota Pasuruan Setujui Perubahan APBD dan Tiga Raperda Penandatanganan nota pengesahan Rancangan P-APBD Kota Pasuruan 2022 oleh pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Pasuruan resmi menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2022 dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (31/8/2022) kemarin bersama eksekutif.

Paripurna itu juga menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan sebagai perda. Yaitu raperda tentang PDAM Tirta Umbulan, raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan, dan raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Usai penandatanganan nota pengesahan, Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah mendukung program-program pemkot.

Ia menjelaskan, perubahan APBD tahun anggaran 2022 masing memprioritaskan pelayanan dasar, penyediaan infrastruktur publik, dan program-program yang langsung menyentuh kepada masyarakat.

Baca Juga: Khidmatnya Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Kota Pasuruan

“Hal tersebut kami yakini sebagai wujud dari perhatian, kepedulian, juga rasa tanggung-jawab yang demikian tingginya dari para anggota dewan dalam upaya membangun Kota Pasuruan ke arah yang lebih baik sebagaimana harapan kita bersama,” ujar pria yang karib disapa Mas Adi tersebut.

Wawali juga menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi akan dijadikan sebagai masukan untuk ditindaklanjuti demi meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Pasuruan.

Terkait tiga raperda, untuk raperda tentang Perumda BPR Kota Pasuruan dan raperda tentang Perumda Air Minum Tirta Umbulan sudah mendapat hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan segera mendapatkan nomor register.

Baca Juga: DPRD Kota Pasuruan Kembali Ambil Sumpah Anggota DPRD Terpilih Masa Jabatan 2024 - 2029

“Sedangkan untuk rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, mohon perkenan dilakukan penetapannya pada sidang paripurna ini sebelum dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata wawali.

Ia berharap hasil kesepakatan ini akan membawa kebaikan dan manfaat serta berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh warga Kota Pasuruan. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO