Gara-gara Pasak Tenda, Begini Kronologi Penganiayaan Santri Pondok Gontor Hingga Meninggal

Gara-gara Pasak Tenda, Begini Kronologi Penganiayaan Santri Pondok Gontor Hingga Meninggal Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto dan kapolres saat pers rilis kejadian penganiayaan santri Pondok Gontor, Senin (12/9/2022)

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan MFA (18) dan IH (17), sebagai tersangka penganiayaan santri asal palembang.

Dalam penganiayaan tersebut, pelaku juga menganiaya dua santri lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya merupakan satu asrama dan sama-sama duduk di kelas 5 SD. Sementara, kedua pelaku adalah sebuah ketua kegiatan perkemahan Kamis-Jumat (perkajum) 18-19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, .

Setelah kegiatan tersebut, ketiga korban mendapat surat panggilan atau surat dakwah dari koordinator urusan perlengkapan, yakini MFA dan IH, keduanya menjabat Ketua 1 dan 2 Perlengkapan.

Dalam surat panggilan, ketiga korban disuruh menghadap ke dua tersangka, pada Senin (22/9/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 .

Saat berada dilokasi tersebut, awal dari tindak penganiayaan dua tersangka kepada korban.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO