NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kurang dari sepekan, pelaku pembunuhan seorang lelaki yang mayatnya ditemukan di dalam rumah Dusun Kepuh, Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Ngawi.
Pelaku pembunuhan berinisial MF (19) itu ditangkap dan diamankan bersama barang bukti di Polres Ngawi. Yang mengejutkan, ternyata pelaku merupakan anak kandung korban.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko H dan Plt Kasi Humas Ipda Dian menyatakan bahwa pelaku pembunuhan masih orang terdekat, yang tidak lain anak korban sendiri.
"Pelaku adalah anak korban, dan untuk modusnya masih kami dalami lagi," jelas Kompol Hendry.
Ia menjelaskan bahwa Polsek Kendal Polres Ngawi pada hari Jumat (09/09/2022) sekitar pukul 19.00 WIB telah menerima laporan adanya pembunuhan terhadap korban W (51).
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
ES selaku kakak perempuan pelaku dan sekaligus yang mengetahui pertama kali bahwa korban W yang merupakan bapaknya telah meninggal dunia, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendal.
W adalah ayah kandung dari pelaku MF yang sedang sakit stroke dan sempat marah-marah kepada pelaku. Sehingga pelaku kesal dan merasa benci kepada orang tuanya yang sering bertengkar.
Pelaku MF beserta barang bukti yang diamankan ditampilkan langsung dalam press release di halaman Mapolres Ngawi, Jumat (16/09/2022).
Baca Juga: Antisipasi Tumbang di Musim Hujan Polsek Widodaren Ngawi dan Relawan Lakukan Pemotongan Pohon
"Barang bukti yang diamankan dari korban/pelapor berupa 1 buah selimut warna biru, 1 buah kaos warna merah bertuliskan DIESEL dan 1 buah celana pendek warna hitam," terangnya.
Sedang barang bukti yang diamankan dari pelaku/tersangka berupa:1 buah celana panjang warna hitam merk Cardinal, 1 buah pisau dapur,1 buah topi warna hitam yang bertuliskan USA DCSHOES, 1 buah jaket warna hitam yang bertuliskan SALVIO HEXIA, dan 1 buah kaos pendek polos warna hitam.
Hendry mengungkapkan bahwa penyebab kematian adalah akibat kekerasan benda tajam pada dada yang merusak paru-paru yang menimbulkan pendarahan masif hingga mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Wakapolsek Kwadungan
"Pelaku sempat melarikan diri di Solo dan ditangkap saat sedang duduk-duduk di seputaran Masjid Keraton, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta," terangnya.
Tersangka MF akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Sementara untuk tersangka kami kenakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (nal/ari)
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk 9 Pelaku Judi Balap Liar di Ringroad Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News