SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Menanggapi hal itu, Pemprov Jatim menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan amanat presiden agar kendaraan dinas pemerintah daerah menggunakan transportasi berbasis baterai sebagaimana tertuang dalam arahan tersebut.
BACA JUGA:
- Pesan Pj Gubernur Jatim saat Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan
- Adhy Karyono Apresiasi Peran PKK Turunkan Prevalensi Stunting di Jawa Timur
- KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
- Khofifah Beberkan Langkah Jitu agar Calon Dokter Spesialis Terhindar dari Depresi
“Kalau sudah ada inpresnya, maka kita menunggu keluarnya Permendagri. Pasti kita mendukung, kalau memungkinkan bahkan di tahun ini maka kita akan coba alokasikan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, usai launching program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan BBM, Jumat (16/9/2022).
Secara pribadi, ia mengaku setuju dengan arahan Presiden Jokowi untuk penggunaan mobil listrik. Menurut dia, dengan beralih ke kendaraan listrik maka akan lebih ramah lingkungan dan lebih efisien dibandingkan menggunakan BBM.
“Saya setuju karena itu sudah inpres dan pasti akan lebih efisien kalau menggunakan mobil listrik. Kita dukung. Tapi kita tunggu permendagri Baru kita lakukan alokasi perubahan,” tuturnya.
Adhy menyebutkan, untuk pengalokasikan pengadaan mobil listrik di tahun ini masih memungkinkan meski PAK APBD 2022 telah digedok. Ia menilai, perubahan pengadaan mobil bisa dilakukan dengan pengalihan spesifikasi mobil, dari pengadaan mobil bahan bakar minyak ke mobil listrik.
Sebab jika sewa pun, belum banyak vendor kendaraan yang menyediakan sewa kendaraan listrik. Sehingga, lanjut Adhy, opsi yang bisa diambil adalah dengan pengadaan kendaraan.
Klik Berita Selanjutnya