GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, mengatakan bahwa panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gresik 2021-2041 tengah melakukan finalisasi pembahasan.
Pada 2022, keberadaan perubahan Perda RTRW Gresik sudah diisahkan dan dijadikan lembaran daerah yang akan dilaksanakan.
BACA JUGA:
"Setelah melalui pembahasan panjang, Raperda RTRW kita dalam tahap finalisasi. Selanjutnya, akan disahkan," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (19/9/2022).
Ia menyatakan, keberadaan Raperda RTRW Gresik yang baru itu, nantinya diharapkan bisa memberikan manfaat besar pada Kabupaten Gresik. Terutama, dalam memberikan payung hukum untuk aktivitas perekonomian.
"Sehingga, keberadaan raperda ini bisa memberikan dampak positif baik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik, maupun pendapatan daerah," tutur Sekretaris DPC Gerindra Gresik ini.
Menurut dia, DPRD memberikan atensi khusus terhadap Raperda RTRW Gresik 2021-2041. Sebab, dewan menaruh harapan besar keberadaan regulasi ini tak hanya sebagai lembaran daerah, dan menjadi payung hukum.
Namun, pelaksanaannya juga berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).
"Tentunya kami berharap, jangan sampai Raperda RTRW setelah disetujui dan disahkan DPRD menjadi produk hukum daerah, keberadaannya tak berdampak positif terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat. Sebab, Raperda setelah disahkan akan dijadikan payung hukum atau legalitas untuk memayungi aktivitas. Salah satunya, aktivitas perekonomian di Gresik," bebernya.
Klik Berita Selanjutnya