Nur Saidah menjelaskan, di antara pasal dalam Raperda RTRW mengatur tentang zonasi (wilayah) kegiatan aktivitas perekonomian. Mulai wilayah industri, perumahan, pertanian, niaga, dan lainnya.
Karena itu, dengan adanya ploting zona kawasan ekonomi baru tersebut, harus bisa menumbuhkan sektor ekonomi baru, sehingga berbuah terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar dan PAD.
"Makanya, setelah Raperda RTRW diberlakukan harus bisa berbuah terhadap pendapatan yang besar untuk menopang belanja pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Lebih jauh Nur Saidah menyatakan, Raperda RTRW salah satu pasalnya memuat soal lahan hijau (pertanian) yang saat ini menjadi isu strategis. Sebab, Gresik yang juga dikenal dengan daerah agraria (pertanian) zona-zona lahan pertanian jangan sampai terkikis (terus berkurang).
"LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) jangan sampai terkikis. Gresik harus tetap mempertahankan sebagai daerah swasembada pangan. Stok pangan Gresik selalu surplus (berlebih),' terangnya.
"Jika ada LP2B yang terpakai dikonversikan menjadi perumahan, industri, niaga dan lainnya, maka harus disiapkan lahan pengganti dengan luasan sama, atau lebih dengan tingkat kesuburan sama. Ini untuk menjaga ketersediaan pangan kita," pungkasnya.
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2021-2041 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011, tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News