KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, menahan dua orang tersangka kasus pencurian handphone (Hp) Iphone 12 Pro Max berinisial M dan DF.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, mengatakan penyidik Polsek Bumiaji menyerahkan kedua tersangka tersebut beserta barang bukti.
Baca Juga: Masih Ada Bug di iOS 18.2.1, Begini Cara Mengatasinya
"Kepada JPU Tindak Pidana Umum Kejari Batu dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka M dan DF, melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP," katanya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Senin (19/9/2022).
Diketahui, keduanya melakukan pencurian di Toko Petshop, Jalan Raya Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Rabu (13/7/2022) lalu.
Kejadian itu, kata Edi, berawal saat korban RH, pemilik Toko Petshop, melayani kedua tersangka yang berpura-pura sebagai pembeli.
Baca Juga: Hujan Deras di Kota Batu, Plengsengan Ambrol Timpa Rumah Warga Tlekung
Keduanya berbagi tugas. Satu orang pelaku bertugas mengalihkan pemilik toko dengan cara mengajak berbicara. Pelaku lainnya mengambil HP merk Iphone 12 Promax milik korban yang berada di atas meja kasir.
Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Dari kejadian tersebut, lorban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.
"Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: Prin - 916 /M.5.44/Eoh.2/09/2022 dan Nomor: Prin - 917 /M.5.44/Eoh.2/09/2022, tanggal 19 September 2022, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan jenis rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Malang," bebernya.
Baca Juga: Pemilik Bus Maut yang Ngeblong di Kota Batu Ditetapkan sebagai Tersangka
Oleh jaksa penuntut umum, dua pelaku tersebut, ditahan selama 20 hari, sejak 19 September-08 Oktober 2022 dan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang agar segera dapat disidangkan. (adi/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News