Dituding Terima 'Sogokan' Karena Tangguhkan Penahanan Tersangka Penista Agama, Polres Gelar Audiensi

Dituding Terima Polres Gresik saat menggelar audiensi dengan elemen masyarakat soal penangguhan penahanan 4 tersangka dugaan penistaan agama. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Nanti setelah berkas lengkap, P21, berkas kami limpahkan ke kejaksaan beserta tersangka. Kami menangguhkan penahanan ini bukan serta merta membebaskan 4 tersangka, tapi berkas perkara tetap jalan," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor dan Aliansi Warga Cerdas (WC) , Abdullah Syafi’i, mengingatkan penegak hukum agar tak main-main dalam kasus ini. Sebab, kasus ini menyangkut agama dan keyakinan umat muslim seluruh dunia, khususnya warga .

"Kasus ini sensitif. Penegak hukum harus peka terhadap itu. Ini urusan agama dan keyakinan. Harapannya, penegak hukum tidak main-main terhadap kasus pernistaan agama," cetusnya seraya meminta Mabes Polri dan Kejagung turut mengawasi kasus ini.

Audensi itu mengundang perwakilan PCNU, PD Muhammadiyah, LDII, Kesbangpol, Kejari, Kementerian Agama (Kemenag), pelapor, LSM,  dan MUI Kabupaten .

Seperti diberitakan, pernikahan antara manusia dengan kambing digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu milik Anggota Fraksi Nasdem DPRD Nur Hudi Didin Ariyanto, pada 5 Juni 2022.

Penyidik Polres telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus itu.  Yani Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu.

Mereka dikenakan pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE juncto pasal 156a KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang penistaan agama. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO