Pemkot Kediri Daftarkan 261 Marbot Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Kediri Daftarkan 261 Marbot Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ketua PD DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kota Kediri yang juga Ketua PCNU Kota Kediri KH. Abu Bakar Abdul Jalil saat memberi sambutan. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri memberikan apresiasi kepada para  di setiap masjid. Apresiasi diberikan dalam bentuk jaminan kesejahteraan sosial kepada 261 . Mereka didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri, Ferry Djatmiko.

Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH

"Pemkot Kediri akan meng-cover biaya iuran para ini melalui baznas," terangnya dalam acara pembekalan takmir masjid dan sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi di Kota Kediri, Rabu (21/9/2022).

Dalam acara yang digelar di Aula Masjid Agung Kota Kediri tersebut, Ferry menyampaikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan para akan diambilkan dari dari zakat, infaq, serta sedekah para ASN Kota Kediri yang disalurkan melalui baznas.

"Kami juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada baznas yang telah mengalokasikan infaq untuk menjamin kesejahteraan masjid," ucap Ferry.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo

Sementara itu, KH. Abu Bakar Abdul Jalil, Ketua PD DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kota Kediri, bersyukur atas kepedulian Pemerintah Kota Kediri kepada para masjid.

"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas program ini. Marbot selama ini dengan ikhlas dan semangat mengelola masjid di daerahnya. Tentu dengan adanya dukungan ini selain memberikan jaminan perlindungan, juga kami harap para juga semakin nyaman, tenang, dan optimal dalam menjalankan profesinya," ujar pria yang juga Ketua PCNU Kota Kediri tersebut.

Adapun 261 tersebut didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dengan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Guna memberikan pemahaman lebih mendalam, BPJS ketenagakerjaan secara khusus memberikan pengarahan bagi para tersebut. (uji/rev)

Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO