KEDIRI, BANGSAONLINE.com - LP alias Porek (23) seorang buruh serabutan asal Dusun Bangkok, Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri, karena kedapatan mengedarkan pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, terduga pelaku ditangkap berawal dari laporan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan," jelasnya, Rabu (28/9/2022).
Ia mengatakan, saat itu petugas melihat ada seorang pria dengan gerak yang mencurigakan, yaitu LP. Dari informasi yang didapat, ternyata orang tersebut diduga pengedar narkoba.
"Tak butuh waktu lama, laki-laki itu langsung dihampiri anggota hingga dapat diamankan," ungkap Kasat Narkoba.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
AKP Ridwan mengungkapkan, selain mengamankan LP, petugas juga menyita barang bukti 13 bungkus grenjeng bekas rokok.
"Ketika dibuka, ternyata berisi pil dobel L dengan total keseluruhan 130 butir dan juga satu unit ponsel digunakan sebagai sarana transaksi," terangnya.
Tak hanya itu, sebelumnya pelaku juga mengakui, telah mengedarkan pil dobel L kepada salah satu temannya berinisial D asal Kecamatan Kandangan.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (uji/rif).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News