Memakan Badan Jalan, Satpol PP Kota Surabaya Segel Bangunan di Ngagel Jaya

Memakan Badan Jalan, Satpol PP Kota Surabaya Segel Bangunan di Ngagel Jaya Proses penyegelan bangunan di Jalan Ngagel Jaya oleh Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (29/9/2022)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja () Kota , kembali melakukan penyegelan sebuah bangunan di jalan no 32, Kamis (29/9/2022).

Kepala Kota , Eddy Christijanto mengatakan bahwa penyegelan yang dilakukan itu karena bangunan telah memakan badan jalan.

"Bangunan itu, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, sekitar 30 centimeter full bangunan, telah memakan badan jalan," katanya.

Ia menjelaskan, bangunan di Jalan no 32 itu disegel, karena tidak sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia menuturkan, penyegelan dilakukan terhitung mulai tanggal 9 September 2022 hingga 30 hari ke depan.

"Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait bangunan yang tidak sesuai IMB," katanya.

Eddy menuturkan, surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022 lalu. Kemudian, pihaknya baru melakukan pengecekan ke lapangan dan akhirnya pihaknya melakukan penyegelan pada 9 September 2022 lalu.

"Selama penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Apabila selama 30 hari penyegelan pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka yang akan membongkarnya," tegasnya.

Ia menambahkan, setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, maka pihaknya tinggal menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya. (ari/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO