MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto mengikuti audiensi dengan Wali Kota Ika Puspitasri terkait proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Sabha Kridatama, Kamis (27/10/2022). Tampakk hadir para ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat di Lingkungan Balongrawe.
Baca Juga: Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi, Misi dan Program Cawali Mojokerto
Menurut Ning Ita, sapaan Wali Kota Mojokerto, audiensi tersebut bertujuan mencari solusi terkait kendala yang muncul dalam program PTSL. "Khususnya yang berpihak kepada masyarakat," ujar Wali Kota Ika.
Sementara Dekasius Sulle, Kepala BPN Kota Mojokerto, yang hadir dalam kesempatan tersebut, memaparkan tahapan PTSL. Yaitu dimulai dari perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas. Kemudian, dilanjutkan penyuluhan, pengumpulan data fisik, dan pengumpulan data yuridis.
Sulle menjelaskan, penelitian data yuridis diperlukan untuk pembuktian hak, pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya. Selain itu, untuk penegasan konversi pengakuan hak dan pemberian hak, pembukuan hak, penerbitan sertifikat, pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan, hingga pelaporan.
Baca Juga: Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Tahun 2024
"13 tahapan dalam PTSL ini harus klir," jelasnya.
Turut hadir dalam audiensi tersebut, Camat Magersari Soegeng Rijadi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto Riyanto, serta Lurah Gunung Gedangan Andika Dewantara, dan Lurah Kedundung Yukhal Mei Irwanto. (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News